PHRI Bali

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
 
Home Tentang PHRI Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI)

BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA

Pasal 1
Anggota Biasa

  1. Badan usaha perhotelan yang telah memenuhi syarat.
  2. Badan usaha restoran/rumah makan dan atau jasa pangan yang telah memenuhi syarat
  3. Badan usaha jasa boga yang telah memenuhi syarat

Pasal 2
Anggota Luar Biasa

  1. Anggota Serikat ( Associate Member ) yang menjadi mitra kerja hotel dan restoran dan telah terdaftar.
  2. Anggota Sekutu (Allied Member) adalah organisasi-organisasi yang mempunyai kaitan erat dengan anggota dan telah terdaftar.
  3. Anggota Gabungan ( Affiliate Member ) adalah organisasi-organisasi baik yang ada pada jajaran pariwisata atau lainnya dan telah terdaftar.

Pasal 3
Anggota kehormatan

Badan dan atau orang yang telah berjasa kepada organisasi yang diusulkan oleh Badan Pimpinan Daerah (BPD) / Badan Pimpinan Cabang (BPC) dan ditetapkan oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP)

Pasal 4
Perwakilan Anggota

Dalam hal mewakili anggota baik dalam lembaga anggota Serikat, Sekutu, Gabungan atau anggota Kehormatan diwakili oleh 2 (dua) orang representative.

Pasal 5
Kriteria Keanggotaan

  1. Badan usaha perhotelan adalah suatu jenis usaha yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial.
  2. Badan usaha restoran adalah suatu jenis usaha yang mempergunakan seluruh bangunan secara permanen untuk menyediakan jasa pangan yang pengolahannya dan disajikan secara langsung di tempat sesuai dengan keinginan para pengguna jasa.
  3. Badan usaha rumah makan adalah suatu jenis usaha yang menyadiakan jasa pangan yang pengolahan makanannya bisa dilakukan di luar rumah makan. Mengenai kriteria rumah makan ini akan disusun dalam pedoman tersendiri.
  4. Asosiasi profesi dan pendidikan yang bergerak di lingkungan hotel dan restoran sesuai dengan sifat, tujuan dan usaha organisasi.

Pasal 6
Kode Etik Keanggotaan

Guna memelihara kebersamaan, anggota berpedoman pada Kode Etik Keanggotaan yang merupakan suatu kesatuan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 7

  1. Setiap calon anggota yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya, baik yang dikeluarkan oleh BPP dan atau Badan Pimpinan Daerah/Badan Pimpinan Cabang setempat.
  2. Apabila syarat pada ayat (a) diatas teleh dipenuhi maka calon anggota wajib memberikan kelengkapan administrasi keanggotaan yang terdiri dari :
    1. Nama dan tempat usaha
    2. Photo copy perizinan yang sah
    3. Photo copy akte pendirian perusahaan (bagi perusahaan calon anggota yang berbentuk badan hukum)
    4. Pas photo pimpinan perusahaan 3 lembar ukuran 3 x 4 cm
    5. Dan syarat lain yang ditentukan kemudian
  3. Untuk calon anggota yang sudah memenuhi persyaratan keanggotaan, BPD/BPC setempat dapat memberikan rekomendasi keanggotaan yang berlaku sementara dan tidak dapat diperpanjang sebelum dikeluarkan piagam keanggotaan dari BPP

Pasal 8
Piagam dan Kartu Keanggotaan

  1. Setiap anggota berhak mendapat piagam dan kartu anggota.
  2. Piagam dikeluarkan oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) dan kartu anggota dikeluarkan oleh Badan Pimpinan Daerah (BPD)
  3. Masa berlaku piagam adalah 4 (empat) tahun dan kartu anggota adalah 2 (dua) tahun.
  4. Apabila telah habis masa berlakunya kartu anggota dapat diperbaharui kembali sebagaimana diatur dalam ayat (b) dan (c) diatas

BAGIAN III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
Hak

  1. Anggota Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat juga mempunyai hak memilih dan dipilih.
  2. Anggota Luar Biasa mempunyai hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada Pengurus secara lisan atau tertulis.
  3. Anggota Kehormatan mempunyai hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada Pengurus secara lisan atau tertulis.

Pasal 10
Kewajiban

  1. Membayar uang pangkal dan iuran anggota
  2. Menjaga nama baik organisasi
  3. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi

BAGIAN IV
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Pasal 11
Pemberhentian Anggota

Atas usul Badan Pimpinan Cabang / Badan Pimpinan Daerah, Badan Pimpinan Pusat dapat memberhentikan anggota atas dasar :

  1. Permintaan anggota yang diajukan secara tertulis dan disetujui oleh Badan Pimpinan Cabang/Badan Pimpinan Daerah yang bersangkutan
  2. Tidak memenuhi kewajiban-kewajiban selaku anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta sudah diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
  3. Anggota yang dinyatakan bangkrut, beralih usaha dan atau dibubarkan.

 

Pasal 12
Pemberhentian Sementara

Badan Pimpinan Pusat atas usul Badan Pimpinan Daerah/Badan Pimpinan Cabang dapat melakukan tindakan pemberhentian sementara terhadap anggota apabila :

  1. Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  2. Bertindak merugikan nama baik organisasi
  3. Dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban keuangan selam 6 (enam) bulan berturut-turut

Pasal 13
Tata Cara Pemberhentian Sementara

  1. Sebelum pemberhentian keanggotaanya, terlebih dahulu diberi peringatan.
  2. Masa pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan;selam jangka waktu tersebut yang bersangkutan kehilangan haknya sebagai anggota.
  3. Bagi anggota yang dujatuhi sanksi pemberhentian sementara sedangkan yang bersangkutan menjabat di anstansi kepengurusan organisasi. Lebih dahulu dinonaktifkan dari jabatannya oleh tingkat instansi organisasi yang berwenang.

Pasal 14
Pembelaan

  1. Selam masa pemebrhantian sementara, naggota yang dijatuhi sanksi dapat mengajukan keberatan / pembelaan secara tertulis kepada BPD/BPC. Apabila kesempatan tersebut tidak dipergunakan oleh yang bersangkutan, maka selanjutnya BPD/BPC dapat mengajukan usul kepada BPP untuk memberhentikan yang bersangkutan.
  2. Keputusan pemberhentian keanggotaan oleh Badan Pimpinan Pusat, dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah pengurus yang ada dalam menghadiri sidang/rapat yang diadakan untuk itu.

 

BAB II
STRUKTUR KEKUASAAN DAN ORGANISASI

BAGIAN I
MUNAS

Pasal 15
Status

  1. Musyawarah Nasional disingkat Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
  2. Munas merupakan forum permusyawaratan utusan Cabang dan Daerah dalam sistim perwakilan.

Pasal 16
Kekuasaan dan Wewenang

  1. Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tanga, Pedoman-pedoman Pokok Organisasi dan Garis-garis Besar Program Kerja Nasional
  2. Menetapkan Keanggotaan dan memilih Ketua Dewan Anggota
  3. Memilih Pengurus Badan Pimpinan Pusat dengan cara memilih Ketua Umum merangkap Ketua Formateur dan kemudian memilih dua Mide/Tim Formateur.
  4. Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan Munas berikutnya.

Pasal 17
Penyelenggaraan

  1. Munas diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali dan dilaksanakan oleh Badan Pimpinan Pusat.
  2. Dalam keadaan luar biasa Munas dapat diadakan menyimpang dari keentuan Pasal 17 ayat (a)
  3. Atas inisiatif satu Daerah dengan persetujuan dan dihadiri oleh lebih separuh dari jumlah BPD dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Pasal 18
Tata Tertib

  1. Penanggungjawab penyelengaraan Munas adalah Badan Pimpinan Pusat (BPP).
  2. Peserta munas terdiri dari Utusan, Peninjau dan Undangan.
  3. Peserta Utusan memiliki hak bicara, hak memilih dan dipilih sedangkan Peninjau memiliki hak bicara.
  4. Peserta Peninjau ditetapkan oleh BPP, sedangakn Undangan terdiri dari undangan BPP dan BPD tempat penyelenggaraan Munas.
  5. Munas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah BPD di seluruh Indonesia.
  6. Apabila ayat (d) tidak terpenuhi, Munas diundur selama 1 x 6 jam dan setelah itu dapat dinyatakan sah.
  7. Jumlah utusan dalam Munas diambil dari jumlah anggota diatur secara propesional dimana setiap Daerah/Cabang mempunyai sedikit-dikitnya 3 (tiga) suara dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) suara.
  8. Perhitungan tambahan hak suara tiap-tiap Daerah/Cabang akan ditentukan oleh Badan Pimpinan Pusat berdasarkan masukan dari Badan Pimpinan Daerah.
  9. Yang berhak menjadi peserta Utusan Munas dari BPD dan BPC adalah yang mendapat mandat tertulis dari BPD dan BPC.
  10. Pimpinan Sidang Munas dipilih dari peserta Utusan dan atau Peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk Presidium.
  11. Setelah laporan Pertanggungjawaban BPP dinyatakan diterima oleh Munas, maka BPP dinyatakan demisioner.

BAGIAN II
MUSYAWARAH DAERAH

Pasal 19
Status

  1. Musyawrah Daerah (Musda) merupakan musyawarah utusan Cabang dalam kewilayahannya.
  2. Bagi Daerah yang tidak mempunyai Cabang diselenggarakan Musyawarah Anggota Daerah.
  3. Musda diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali

Pasal 20
Kekuasaan dan Wewenang

  1. Menetapkan program kerja daerah, memilih 2 (dua) orang Wakil Daerah untuk duduk dalam Dewan Anggota serta menetapkan mekanisme dan besarnya iuran dan uang pangkal anggota badan usaha.
  2. Memlih Pengurus BPD dengan jalan memilih Ketua merangkap Formateur dan kemudian memilih dua Mide/Tim Formateur.
  3. Menetapkan tempat penyelenggaraan Musda berikutnya.

Pasal 21
Penyelenggaraan

  1. Musda diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali dan dilaksanakan oleh Badan Pimpinan Daerah.
  2. Dalam keadaan luar biasa Musda dapat diadakan menyimpang dari ketentuan Pasal 21 ayat (a) diatas.

Pasal 22
Tata Tertib

  1. Penanggungjawab penyelenggaraan Musda adalah Badan Pimpinan Daerah.
  2. Peserta Musda terdiri dari Utusan, Peninjau dan Undangan.
  3. Peserta Utusan memiliki hak bicara, hak memilih dan dipilih, sedangkan Peninjau memiliki hak bicara.
  4. Peserta Utusan adalah BPC dan atau anggota biasa, Peserta Peninjau adalah anggota luar biasa dan BPP atas undangan BPD, sedangkan Undangan terdiri dari Undangan BPD dan BPC tempat penyelenggaraan Musda.
  5. Musda dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah Peserta Utusan.
  6. Apabila ayat (e) diatas tidak terpenuhi, Musda diundur selama 1 x 6 jam dan setelah itu dapat dinyatakan sah.
  7. Jumlah peserta Utusan Musda dari setiap BPC ditetapkan melalui Rakerda BPD.
  8. Pimpinan Sidang Musda dipilih dari peserta Utusan dan atau Peninjau oleh peserta Utusan dan berbentuk Presidium.
  9. Setelah Laporan Pertanggungjawaban BPD diterima oleh Musda, maka BPD dinyatakan demisioner.

BAGIAN III
MUSYAWARAH CABANG

Pasal 23
Status

  1. Musyawarah Cabang disingkat Muscab merupakan forum permusyawaratan anggota Cabang.
  2. Muscab diadakan 4 (empat) tahun sekali.

Pasal 24
Kekuasaan dan Wewenang

  1. Menetapkan program kerja Cabang dan memilih 1 (satu) orang Wakil Cabang untuk duduk dalam Dewan Anggota.
  2. Memilih Pengurus Badan Pimpinan Cabang dengan cara memilih Ketua merangkap Formateur dan kemudian memilih dua Mide/Tim Formateur.

Pasal 25
Penyelenggaraan

  1. Muscab diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali dan dilaksanakan oleh Badan Pimpinan Cabang.
  2. Dalam keadaan luar biasa Muscab dapat diadakan menyimpang dari ketentuan Pasal 25 ayat (a) diatas.

Pasal 26
Tata Tertib

  1. Penanggungjawab penyelenggaraan Muscab adalah BPC.
  2. Peserta Muscab terdiri dari Utusan, Peninjau dan Undangan.
  3. Peserta Utusan memiliki hak bicara, hak memilih dan dipilih, sedangkan Peserta Peninjau memiliki hak bicara.
  4. Peserta utusan adalah anggota Biasa, Peserta Peninjau adalah anggota luar biasa, BPD dan BPP adalah Undangan BPC.
  5. Muscab dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh anggota biasa.
  6. Apabila ayat (e) diatas tidak terpenuhi, Muscab diundur selama 1 X 6 jam dan setelah itu dapat dinyatakan sah.
  7. Pimpinan Sidang Muscab dipilih dari peserta Utusan dan atau Peninjau oleh peserta Utusan dan berbentuk Presidium.
  8. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Badan Pimpinan Cabang diterima oleh Muscab maka BPC dinyatakan Demisioner.

BAGIAN IV
BADAN PIMPINAN PUSAT (BPP)

Pasal 27
Unsur dan Status

  1. Badan Pimpinan Pusat (BPP) adalah Institusi Tertinggi oraganisasi yang terdiri dari Dewan Anggota, Dewan Pengurus dan Badan Pelaksana.
  2. Dewan Anggota adalah Institusi Perwakilan Tetap Daerah dan Cabang ditingkat Pusat.
  3. Dewan Pengurus adalah Institusi Kepemimpinan Tertinggi dalam organisasi.
  4. Badan Pelaksana adalah Institusi Pelaksana Kegiatan Organisasi sehari-hari dan Dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
  5. Masa bakti Badan Pimpinan Pusat (BPP) adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus ditandatangani Ketua Umum terpilih dan Tim Formateur
  6. Ketua Umum Dewan Pengurus Badan Pimpinan Pusat (BPP) hanya dapat dijabat 2 x masa bakti berturut-turut.

Pasal 28
Personalia Dewan Pengurus

  1. Formasi Pengurus Badan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum yang jumlahnya keseluruhan tidak boleh melebihi 17 (tujuhbelas) orang.
  2. Yang dapat menjadi Dewan pengurus DPP adalah anggota PHRI, Warga Negara Indonesia yang berkepribadian baik, berprestasi, memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap PHRI dan pembangunan Pariwisata Indonesia serta tidak terlibat partai/organisasi terlarang.

Pasal 29
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
Dewan Pengurus

  1. Melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional (Munas)
  2. Mengumumkan dan mensosialisasikan segala ketetapan atau perubahan penting yang berhubungan dengan organisasi kepada seluruh jajaran dan anggota PHRI.
  3. Menyusun dan menetapkan program kerja nasional organisasi.
  4. Mengangkat, memberhentikan dan mengawasi kerja Direktur Eksekutif Badan Pelaksana.
  5. Mengeluarkan Piagam keanggotaan bagi anggota yang telah memenuhi syarat.
  6. Bertanggungjawab atas terselenggarakannya Rapat Dewan Anggota 1 (satu) kali setahun atau sekurang-kurangnya 2 (dua) kali selama masa bakti kepengurusan.
  7. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional (Munas).
  8. Dewan Pengurus DPP baru dapat melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab setelah dilakukan serah terima jabatan dengan Dewan Pengurus Badan Pimpinan Pusat sebelumnya.
  9. Menyusun dan melaksanakan pembagian kerja (job description) kepengurusan guna memelihara mekanisme kerja yang baik dan proposional.

Pasal 30
Pergantian Antar Waktu
Dewan Pengurus BPP

  1. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Kerua Umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) atas inisiatif satu Badan Pimpinan Daerah (BPD) yang disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah BPD seluruh Indonesia.
  2. Pejabat Ketua Umum memangku jabatannya sampai masa bakti kepengurusan berakhir.

Pasal 31
Dewan Anggota

  1. Dewan Anggota sebagai perwakilan tetap Daerah dan Cabang di tingkat pusat mengadakan Sidang 1 (satu) kali dalam masa baktinya.
  2. Anggota-anggota Dewan Anggota terdiri dari perwakilan Daerah masing-masing 1 (satu) orang dan tokoh Pengurus di Pusat dan Daerah yang telah teruji dedikasi dan loyalitasnya dalam memimpin dan memajukan organisasi.
  3. Sidang Dewan Anggota dapat mengeluarkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan mengenai kinerja Dewan Pengurus Badan Pimpinan Pusat.
  4. Sidang Dewan Anggota diselenggarakan sendiri dan atau oleh Dewan Pengurus Badan Pimpinan Pusat menurut tempat yang ditetapkan dalam sidang sebelumnya.
  5. Dalam keadaan tertentu/luar biasa Sidang Dewan Anggota bisa diadakan sesuai kebutuhan.
  6. Guna efektifitas kerjanya, Dewan Anggota dapat menunjuk Pelaksan Harian yang akan diatur tersendiri dalam mekanisme kerja Dewan Anggota.

Pasal 32
Badan Pelaksana BPP

  1. Badan Pelaksana BPP dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif dan dibantu beberapa Manajer sesuai kebutuhan organisasi.
  2. Badan Pelaksana bertindak melaksanakan tugas-tugas mewakili dan dapat mengatasnamakan Dewan Pengurus BPP sehari-hari sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh BPP.
  3. Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggungjawab kepada Ketua Umum serta meminta masukan/pertimbangan dari Anggota Pengurus
  4. Para Manajer diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung-jawab kepada Direktur Eksekutif setelah meminta masukan/pertimbangan dari Rapat Dewan Pengurus
  5. Direktur Eksekutif dan Para Manajer dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibantu oleh para staf yang diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggungjawab kepada Direktur Eksekutif.

BAGIAN V
BADAN PIMPINAN DAERAH (BPD)

Pasal 33
Status

  1. Badan Pimpinan Daerah (BPD) adalah Pembantu dan Pelaksanaan Badan Pimpinan Pusat di Propinsi.
  2. Badan Pimpinan Pusat (BPP) adalah Pembantu dan Pelaksana Badan Pimpinan Pusat di Propinsi.
  3. Badan Pimpinan Pusat (BPP) dapat mengambil kebijakan mengenai kedudukan BPD setelah memperhatikan aspirasi yang berkembang pada Musyawarah Daerah serta kondisi Daerah setempat.
  4. BPD dibentuk untuk mengkoordinir Cabang-Cabang.

Pasal 34
Personalia Pengurus

  1. Formasi Pimpinan BPD sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara dengan Jumlah keseluruhan disesuaikan menurut pasal 24 ayat (a).
  2. Yang dapat menjadi Pengurus BPD adalah anggota PHRI warga Negara Indonesia yang berkepribadian baik dan memiliki dedikasi memajukan organisasi dan pariwisata serta tidak terlibat partai/organisasi terlarang.
  3. Ketua Badan Pimpinan Daerah hanya dapat dijabat 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut.

Pasal 35
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab

  1. Melaksanakan dan mengembangkan kebijakan dan atau program-program Badan Pimpinan Pusat dalam rangka memajukan organisasi dan pariwisata daerah.
  2. Mewakili Badan Pimpinan Pusat (BPP) dalam kegiatan-kegiatan organisasi dan kepariwisataan di daerah maupun dalam menyelesaikan persoalan interen anggota di lingkungannya.
  3. Melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Daerah.
  4. Memprakarsai dan menfasilitasi pembentukan Cabang-cabang di wilayah kerjanya.
  5. Membina,mengembangkan dan mengkoordinir Cabang-cabang di wilayah kerjanya.
  6. Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengurus BPC dan menyampaikan tembusannya kepada Badan Pimpinan Pusat.
  7. Mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota-anggota di wilayah kerjanya yang telah memenuhi syarat.
  8. Membayar uang pangkal Daerah kepada Badan Pimpinan Pusat sebelum pelaksana pelantikan Pengurus bagi BPD yang baru.
  9. Bagi BPD yang tidak memiliki Cabang, menyetorkan iuran Daerah yang mekanisme dan besarnya ditetapkan oleh BPP berdasarkan jumlah anggota yang ada di wilayahnya.
  10. Menyampaikan laporan kerja setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Badan Pimpinan Pusat.
  11. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah (Musda).

Pasal 36
Pergantian Antar Waktu

  1. Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugasnya dan atau berhalangan tetap, maka dipilih calon Pejabat Ketua oleh rapat pleno Badan Pimpinan Daerah, untuk selanjutnya ditetapkan/disahkan menjadi Pejabat Ketua oleh Badan Pimpinan Pusat.
  2. Pejabat Ketua memangku jabatannya sampai masa berakhirnya periode kepengurusan.
  3. Dalam keadaan tertentu/luar biasa Ketua BPD dapat mengusulkan penggantian (reshuffle) personalia BPD dan meminta pengesahan dari BPP.

Pasal 37

  1. Guna efektifitas kerja Badan Pimpinan Daerah (BPD) perlu dibentuk Badan Pelaksana BPD yang dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif.
  2. Badan Pelaksana BPD bertindak sebagai pelaksana tugas-tugas dan dapat mewakili atau mengatasnamakan BPD sehari-hari sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh BPD.

BAGIAN VI
BADAN PIMPINAN CABANG (BPC)

Pasal 38
Status

  1. Cabang merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk diKabupaten/Kota yang memiliki usah hotel, restoran/rumah makan, jasa pangan dan jasa boga.
  2. Badan Pimpinan Cabang (BPC) merupakan instansi organisasi terbawah bersifat otonom dalam sosialisasi kebijakan, pelaksanaan program-program nasional dan daerah serta pemberdayaan anggota.
  3. Anggota PHRI yang ingin mendirikan Cabang harus mendapat mandat dari Badan Pimpinan Daerah (BPD) di Propinsinya.
  4. Pembentukan Badan Pimpinan Cabang (BPC) dengan cara mengajukan permohonan kepada BPD untuk mendapat pengesahan dan tembusannya dikirim kepada BPP.
  5. Badan Pimpinan Cabang (BPC) dapat dibentuk apabila telah memiliki anggota sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota.

Pasal 39
Personalia Pengurus

  1. Formasi Pengurus BPC sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, dengan jumlah keseluruhan disesuikan menurut pasal 24 ayat (a).
  2. BPC disahkan oleh BPD yang membawahinya.
  3. Masa jabatan BPC 4 (empat) tahun.
  4. Ketua BPC hanya dapat dijabat maksimum 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut
  5. Yang dapat menjadi Pengurus Badan Pimpinan Cabang adalah anggota PHRI warga Negara Indonesia yang berkepribadian baik dan memiliki dedikasi memajukan PHRI dan pariwisata serta tidak terlibat partai/organisasi terlarang.

Pasal 40
Penggantian Antar Waktu

  1. Apabila Ketua Cabang tidak dapat menjalankan tugasnya dan atau berhalangan tetap, maka dapat diangkat Pejabat Ketua Cabang oleh rapat pleno Cabang dan meminta pengesahan BPD.
  2. Pejabat Ketua, hanya dapat memangku jabatannya sampai masa berakhir kepengurusan.
  3. Dalam keadaan tertentu/luar biasa Ketua BPC dapat mengusulkan pergantian (reshuffle) pengurus dan meminta pengesahan BPD.
  4. Dalam keadaan tertentu/luar biasa Ketua BPC dapat mengusulkan pergantian (reshuffle) pengurus dan meminta pengesahan BPD.

Pasal 41
Tugas dan Kewajiban

  1. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Muscab, Kebijakan Nasional badan Pimpinan Pusat serta ketentuan-ketentuan lainnya.
  2. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada BPD dengan tembusan kepada BPP.
  3. BPC bertanggung jawab kepada Musyawarah cabang (Muscab).
  4. BPC baru dapat melaksanakan tugasnya setelah pelantikan/serah terima jabatan dengan BPC demisioner.
  5. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah personalia BPC terbentuk, BPC Demisioner harus melaksanakan serah terima jabatan.
  6. Membayar uang pangkal Cabang kepada BPP sebelum pelaksanaan pelantikan Pengurus bagi BPC yang baru.
  7. Menyetorkan iuran Cabang kepada BPP yang mekanisme dan besarnya ditetapkan oleh Badan Pimpinan Pusat.

BAB III
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 42
Tertib Keuangan Organisasi

  1. Keuangan, kekayaan dan perbendaharaan organisasi meliputi uang tunai, surat berharga dan barang-barang yang dimiliki secara sah.
  2. Segala sesuatu yang menyangkut keuangan, baik uang masuk mapun uang keluar, harus dibukukan dan disertai dengan bukti-bukti sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Setiap permohonan bantuan maupun pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui panitia, tim-tim atau komisi-komisi harus dilaporkan kepada BPP/BPD/BPC.
  4. Tiap akhir tahun buku BPP atau BPD atau BPC harus menyusun laporan keuangan dan diusahakan diaudit oleh Akuntan Publik.

Pasal 43
Iuran Anggota

  1. Iuran Anggota adalah iuran yang dibayar setiap badan usaha selaku anggota organisasi.
  2. Mekanisme penarikan dan besarnya iuran anggota badan usaha ditetapkan oleh Musyawarah Daerah (Musda).

Pasal 44
Uang Pangkal

  1. Setiap pembentukan BPD atau BPC baru dan anggota baru badan usaha wajib membayar uang pangkal.
  2. Uang pangkal Cabang/Daerah sebagaimana ayat (a) diatas, disetor kepada Badan Pimpinan Pusat (BPP) sebelum pelaksanaan pelantikan Pengurus yang besarnya ditetapkan oleh BPP.
  3. Mekanisme penarikan dan besarnya uang pangkal anggota badan usaha ditetapkan oleh Musyawarah daerah (Musda).

Pasal 45
Hak Bagian

  1. 30% dari jumlah penerimaan iuran anggota badan usaha merupakan hak bagian Badan Pimpinan Daerah (BPD).
  2. 70% dari jumlah penerimaan iuran anggota badan usaha merupakan hak bagian Badan Pimpinan Cabang (BPC).
  3. Penerimaan uang pangkal Cabang/Daerah merupakan hak bagian Badan Pimpinan Pusat (BPP).
  4. 40% dari jumlah penrimaan uang pangkal badan usaha merupakan hak bagian Badan Pimpinan daerah (BPD) dan 60% merupakan hak bagian Badan Pimpinan cabang (BPC).

BAB IV
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 46

  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya dapat dilakukan oleh munas atau Munaslub.
  2. Rencana perubahan AD/ART sedapat mungkin disampaikan pada Daerah-Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Munas.

BAB V
PEMBUBARAN

Pasal 47

Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)

Pasal 48

Keputusan pembubaran organisasi sekurang-kurangnya harus harus disetujui oleh 2/3 peserta Munaslub.

Pasal 49

Harta benda organisasi sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Sosial Negara.

 

BAB VI
ATURAN PERALIHAN

Pasal 50

Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan.

Pasal 51

Semua Badan/Instansi dan lembaga-lembaga yang menggunakan nama/atribut organisasi diatur dan ditetapkan oleh Munas.

Pasal 52

Setiap anggota harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 53

Untuk pertama kalinya setelah disahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka tata cara pemilihan dalam organisasi merupakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
P E N U T U P

Pasal 54

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP).
  2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Disetujui untuk :
DISEMPURNAKAN dan DITETAPKAN
Pada :
MUSYAWARAH NASIONAL XIII
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia
Surabaya 29 Agustus 2001

 
"PHRI Bali” sebagai sebuah organisasi yang mewadahi usaha hotel dan restoran yang ada di Bali memiliki peranan penting dalam menyediakan fasilitas hotel dan restoran bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali. Informasi mengenai keberadaan PHRI sangat perlu disosialisasikan.
Dewa Beratha, Gubernur Bali