Om Swastyastu,
Puji syukur kami panjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas asung kertha wara nugraha-Nya, BPD PHRI Bali dapat menerbitkan buku Panduan Keanggotaan PHRI Bali tahun 2006 ini. Saya memandang buku panduan ini penting dibuat karena memuat informasi yang berkaitan dengan keanggotaan PHRI Bali yang tentunya sangat diperlukan baik oleh mereka yang telah menjadi anggota maupun calon anggota PHRI Bali.
Sebagai mitra kerja Pemerintah, peranan PHRI khususnya dalam pembangunan kepariwisataan saat ini semakin besar. Hal ini dapat terlihat antara lain dalam penetapan penggolongan kelas hotel. Berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/MKP.02 tanggal 27 Pebruari 2002 tentang Penggolongan Kelas Hotel, dinyatakan bahwa Penggolongan Kelas Hotel ditangani oleh lembaga independen, yang sementara ini dilaksanakan dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua PHRI setelah memperhatikan saran dan pertimbangan Gubernur. Penetapannya sendiri dilakukan dari penggabungan hasil penilaian persyaratan dasar oleh Pemerintah dan hasil penilaian teknis operasional hotel oleh Tim Penilai PHRI. Untuk itu, sosialisasi serta pembinaan yang intensif dan berkelanjutan perlu dilakukan oleh BPD PHRI Bali kepada anggota maupun calon anggotanya. Oleh karenanya saya sangat menghargai upaya yang telah dilakukan oleh BPD PHRI Bali dalam menata anggotanya melalui pembuatan buku panduan ini.
Demikian hal-hal yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga dengan kehadiran buku ini dapat lebih melengkapi informasi tetang keberadaan PHRI Bali yang telah ada sebelumnya.
Om, Shanti, Shanti, Shanti, Om
Kepala Dinas Pariwisata
Provinsi Bali
Gede Nurjaya
Pembina Utama Muda
NIP.010078002


