Bagaimana menjadi anggota?
Setiap calon anggota yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya, yang dikeluarkan oleh BPP, BPD atau BPC.
Untuk kelengkapan administrasi, setiap calon anggota wajib melampirkan:
- Nama dan tempat usaha
- Photocopy Ijin Usaha
- Photocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi calon anggota yang berbadan hukum)
- Photocopy KTP dan Pas photo pimpinan perusahaan 3 lembar ukuran 3X4cm
- Persyaratan lainnya yang ditentukan kemudian
Untuk calon anggota yang sudah memenuhi persyaratan keanggotaan, BPD/BPC setempat dapat memberikan rekomendasi keanggotaan yang berlaku sementara dan tidak dapat diperpanjang sebelum dikeluarkan piagam keanggotaan dari BPP.
Yang dapat menjadi anggota adalah badan usaha perhotelan, badan usaha restoran /rumah makan, badan usaha jasa boga, badan usaha jasa pangan, asosiasi profesi dan asosiasi pendidikan bidang hotel dan restoran.


