PHRI Bali

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
 
Home Keanggotaan Kewajiban Anggota

Kewajiban Anggota PHRI Bali

Berdasarkan Hasil Paruman Agung, Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I BPD PHRI Bali, pada tanggal 11 Juni 2005 di Bedugul, telah ditetapkan besarnya Uang Iuran Anggota BPD PHRI Bali melalui Surat Keputusan BPD PHRI Bali Nomor: 109/BPD PHRI Bali/VI/2005 sebagai berikut :

 

I. Besarnya Uang Iuran Anggota:

  •  
    1. Hotel Bintang
      1. Hotel Bintang 1 (satu) Rp. 1.000.000,-/tahun
      2. Hotel Bintang 2 (dua) Rp. 2.000.000,-/tahun
      3. Hotel Bintang 3 (tiga) Rp. 3.000.000,-/tahun
      4. Hotel Bintang 4 (empat) Rp. 4.000.000,-/tahun
      5. Hotel Bintang 5 (lima) Rp. 5.000.000,-/tahun
    2. Hotel Melati
      Rp. 500.000,- s/d Rp. 2.000.000,-/tahun
    3. Restoran
      Rp. 200.000,- s/d Rp. 2.000.000,-/tahun

II. Besarnya Uang Pangkal Menjadi Anggota :

Besarnya Uang Pangkal menjadi anggota BPD PHRI Bali adalah Satu kali uang Iuran Pertahun (1 X Uang Iuran /tahun) untuk masing masing kategori Hotel Bintang, Melati dan Restoran.

Iuran dipungut oleh masing masing BPC PHRI Kabupaten dan Kota dengan rincian sebagai berikut :

  1. 50 % menjadi Hak BPC PHRI Kabupaten/Kota
  2. 50 % menjadi Hak BPD PHRI Bali

Tanda Anggota dan Kartu Keanggotaaan

Setiap anggota berhak mendapatkan tanda anggota dan kartu anggota. Tanda anggota dikeluarkan oleh BPP dan kartu anggota dikeluarkan oleh BPD. Tanda anggota berlaku selama 4 (empat) tahun dan kartu anggota 2 (dua) tahun. Tanda anggota dan kartu anggota dikeluarkan setelah anggota membayar Uang Pangkal dan Uang Iuran.

 
"PHRI Bali” sebagai sebuah organisasi yang mewadahi usaha hotel dan restoran yang ada di Bali memiliki peranan penting dalam menyediakan fasilitas hotel dan restoran bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali. Informasi mengenai keberadaan PHRI sangat perlu disosialisasikan.
Dewa Beratha, Gubernur Bali