Setiap calon anggota yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya, yang dikeluarkan oleh BPP, BPD atau BPC.
Untuk kelengkapan administrasi, setiap calon anggota wajib melampirkan:
Untuk calon anggota yang sudah memenuhi persyaratan keanggotaan, BPD/BPC setempat dapat memberikan rekomendasi keanggotaan yang berlaku sementara dan tidak dapat diperpanjang sebelum dikeluarkan piagam keanggotaan dari BPP.
Yang dapat menjadi anggota adalah badan usaha perhotelan, badan usaha restoran /rumah makan, badan usaha jasa boga, badan usaha jasa pangan, asosiasi profesi dan asosiasi pendidikan bidang hotel dan restoran.