Bagaimana Menjadi Anggota PHRI?

Bagaimana menjadi anggota?

Setiap calon anggota yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya, yang dikeluarkan oleh BPP, BPD atau BPC.

Untuk kelengkapan administrasi, setiap calon anggota wajib melampirkan:

  • Nama dan tempat usaha
  • Photocopy Ijin Usaha
  • Photocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi calon anggota yang berbadan hukum)
  • Photocopy KTP dan Pas photo pimpinan perusahaan 3 lembar ukuran 3X4cm
  • Persyaratan lainnya yang ditentukan kemudian

Untuk calon anggota yang sudah memenuhi persyaratan keanggotaan, BPD/BPC setempat dapat memberikan rekomendasi keanggotaan yang berlaku sementara dan tidak dapat diperpanjang sebelum dikeluarkan piagam keanggotaan dari BPP.

Yang dapat menjadi anggota adalah badan usaha perhotelan, badan usaha restoran /rumah makan, badan usaha jasa boga, badan usaha jasa pangan, asosiasi profesi dan asosiasi pendidikan bidang hotel dan restoran.