Berdasarkan Hasil Paruman Agung, Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I BPD PHRI Bali, pada tanggal 11 Juni 2005 di Bedugul, telah ditetapkan besarnya Uang Iuran Anggota BPD PHRI Bali melalui Surat Keputusan BPD PHRI Bali Nomor: 109/BPD PHRI Bali/VI/2005 sebagai berikut :
I. Besarnya Uang Iuran Anggota:
II. Besarnya Uang Pangkal Menjadi Anggota :
Besarnya Uang Pangkal menjadi anggota BPD PHRI Bali adalah Satu kali uang Iuran Pertahun (1 X Uang Iuran /tahun) untuk masing masing kategori Hotel Bitang, Melati dan Restoran.
Iuran dipungut oleh masing masing BPC PHRI Kabupaten dan Kota dengan rincian sebagai berikut :
Tanda Anggota dan Kartu Keanggotaaan
Setiap anggota berhak mendapatkan tanda anggota dan kartu anggota. Tanda anggota dikeluarkan oleh BPP dan kartu anggota dikeluarkan oleh BPD. Tanda anggota berlaku selama 4 (empat) tahun dan kartu anggota 2 (dua) tahun. Tanda anggota dan kartu anggota dikeluarkan setelah anggota membayar Uang Pangkal dan Uang Iuran.