Klasifikasi dan Re-klasifikasi Hotel dilaksanakan oleh PHRI bekerjasama dengan Pemerintah.
Landasan:
- UU No.9 Tahun 1990
Penggolongan kelas Hotel Bintang dan Melati adalah mandatory
- PP No.25 Tahun 2000
Standar dan norma kepariwisataan bersifat nasional sehingga pengaturan masih dilaksanakan Pemerintah Pusat.
- Kepmen. Kebudayaan dan Pariwisata No. KM.3/HK.001/MKP.02
Menunjuk PHRI sebagai Lembaga Independen
Latar Belakang:
- Mass tourism bergeser kearah individual tourism
- Pemberdayaan masyarakat – peran pemerintah sebagai fasilisator
Maksud dan Tujuan:
- Memberi informasi kepada konsumen tentang kelas hotel di Indonesia.
- Konsumen dapat mengetahui kualitas produk baik fisik, pengelolaan maupun pelayanan.
- Penggolongan kelas hotel diarahkan pada self assessment.
- Pemberian perlindungan kepentingan konsumen (persyaratan dasar)
- Untuk hotel yang memenuhi kriteria, dapat diberikan tanda penghargaan ’Berlian†dengan unsur-unsur yang dipergunakan dalam penilaian:
- Standar hotel ramah lingkungan
- Standar pengolahan makanan/minuman
- Standar Kompentensi SDM
- Penggunaan produk dalam negeri
- Pemberdayaan masyarakat sekitar
Ruang Lingkup Kriteria Penggolongan Kelas Hotel
- Persyaratan Dasar
- Semua perijinan untuk operasi suatu hotel
- Kelaikan teknis instalasi atau peralatan yang dipergunakan hotel
- Sanitasi hygiene
- Persyaratan Teknis Operasional
- Fisik
- Pengelolaan
- Pelayanan